Polisi Bekuk Warga Jati Palangka Raya Karena Kedapatan Simpan Sabu
Polisi berhasil membekuk M (33), warga Jalan Jati Indah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Tag
Polisi berhasil membekuk M (33), warga Jalan Jati Indah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
ABD Rahman Sidik terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Hendri Yadi alias Hendri mengaku harus menggunakan sabu lantaran ketergantungan dan sabu itu didapat dari kerabatnya sendiri.
Indah Muslifah?(28) pembeli sabu dari Ponti divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hendri?Yadi alias Hendri (28) warga asal Kecamatan Mentaya Hulu, membeli sabu kepada seorang pengedar di Kecamatan Parenggean. Itu terungkap dari keterangan saksi polisi Polsek Mentaya Hulu, Fujianto dan Hendrawan.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi vonis itu tersebut terdakwa menyatakan menerima.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Satres Narkoba Barut) mengamankan seorang terduga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum setempat, Selasa, 14 Desember 2021 kemarin.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan oleh petugas BNNP Kalteng pada hari Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 10.20 WIB di Bandara Syamsudin Noor
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?melakukan pemusnahan barang bukti zenith 1.000 butir dan 33,89 gram sabu.
Ricky divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Pandemi Covid-19 diduga menjadi penyebab terhadap meningkatnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2021 ini.?
Seorang warga Sampit, bernama Helianto Kosim, diringkus jajaran Polrestabes Semarang, karena selundupkan 8,4 kilogram narkoba jenis sabu.
Peredaran narkoba, terutama sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sangatlah meresahkan. Dilihat dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim mencapai 121 kasus sejak Januari hingga Desember 2021.?
Nama Herlianto Kosim warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur memang tidak asing bagi kalangan masyarakat.
Menurut ketua RT Wahono, Helianto atau akrab disapa Yayang memang masih berstatus sebagai warganya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tanggera pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 504,72 gram.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky mengakui, membeli sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.
Surya Darma alias Aji (42) dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara setelah?hakim menganggap terdakwa terbukti edarkan sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Ridwan pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31,6 gram.