Jadi Pengedar Sabu Udin Divonis 6 Tahun Penjara
Samsudin alias Udin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit,? Senin 13 Desember 2001.
Tag
Samsudin alias Udin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit,? Senin 13 Desember 2001.
Ahmad Ashar Alias Amat, terancam 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram, motor yang digunakan untuk bertransaksi uang tunai dan handphone
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu yakni Rahmandani, Heriyanor dan?Norman dijatuhi vonis masing-masing 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Maslur dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamavita
Majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Jono dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Suyudi terdakwa sabu dalam persidangan tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan seorang bandar yang ada di Sampit.
Suyudi ketahuan menyimpan sabu saat petugas kepolisian bekerjasama dengan pihak perusahaan melakukan tes urine. Itu diungkapkan saksi polisi Hanggulan dan Syahrian Hidayat.
Indah Muslifah?(28) perempuan yang menyimpan sabu usai beli dari Ponti terancam hukuman selama? 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Berdasarkan pengakuan, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Amboi (DPO) Senin 5 Juli 2021 dengan berat asal 5 gram dengan harga Rp 8 juta dan baru dibayar Rp 4 juta sisanya akan dibayar terdakwa saat sabu sudah laku terjual
Saat itu terdakwa diminta menunggu di depan Alfamart Jalan Rta Milono Kota Palangka Raya, tidak berselang lama terdakwa didatangi kurir suruhan dari Sandi yang pada saat itu langsung menyerahkan paket sabu kepada terdakwa
Terdakwa dinyatakan bersalah setelah diamankan, Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas
Dalam kasus ini keduanya diamankan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 15.30 WIB di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Vonis terdakwa ini, dikurang 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 5 tahun penjara
Seorang laki-laki bernama Sunta?Gunawan alias Sunta dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Ariyandy?(29), pemilik 17 paket narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman selama 6 tahun penjara.
Kapolres Lamandau AKPB Arif Budi Purnomo saat menggelar konferensi pers, Selasa 7 Desember 2022?menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut terancam hukuman berat, bahkan hingga ancaman hukuman mati
Anggota Polres Lamandau kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Dari pengungkapan yang dilakukan pada 30 November 2021 lalu itu, narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram lebih berhasil diamankan.?
Sarmawalim Damanik terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh Jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 7 Desember 2021.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan, Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Riau Gang Rindang Banua Gang Rindang Banua II, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya