Begini Protokol Malam Takbiran dan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah
Bagi wilayah zona oranye dan merah penyebaran covid-19, salat Idul Adha di mesjid, musala maupun di lapangan terbuka ditiadakan
Tag
Bagi wilayah zona oranye dan merah penyebaran covid-19, salat Idul Adha di mesjid, musala maupun di lapangan terbuka ditiadakan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkompinda dan Lintas Agama dalam rangka pelaksanaan menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baamang menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama terkait kegiatan takbiran, salat Idul Adha, dan ibadah kurban. Sejumlah aturan dibuat menyesuaikan dengan kondisi pandemi terkini.
Masih adanya wilayah yang masuk daftar zona merah dan oranye di?Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat Bupati Kobar Nurhidayah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait salat Idul Adha.?
Bupati Kotawaringin Barat menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H. Disebutkan Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid hanya dapat dilaksanakan pada daerah di luar zona merah dan orange covid-19.
Tidak hanya meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha, kata dia, pengurus Istiqlal juga tidak akan menggelar takbir di masjid untuk umum seperti yang biasa rutin dilakukan. Takbir akan digelar dan disiarkan melalui platform Istiqlal TV
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Bimas Islam kembali melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri agama (Menag) nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H / 2021 M.
Melalui penyuluh agama dan pengurus masjid yang hadir, maka siap meneruskan informasi SE ini kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Basarang
Bagi yang menggelar salat Iduladha, ada sejumlah peraturan yang harus ditaati. Di antaranya, panitia harus menyediakan cairan pembersih tangan, menyediakan air mengalir, menyediakan masker untuk jemaah yang tidak membawa masker
Kebijakan ini dimaksud guna untuk meminimalisasi?penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang terjadi dan mengalami peningkatan. Terlebih lagi dengao?munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular
Karena hingga saat ini belum ada yang bisa melihat kondisi besar kecilnya perbedaan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat yang berkumpul melaksanakan kewajiban syariat agama
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait?pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha 1442 H di masa pandemi covid-19.
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di Palangka Raya diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Demi terwujudnya kelancaran dan kenyamanan jemaah saat melaksanakan Salat Idul Adha 1441 Hijriyah, Personel Polres Gunung Mas melakukan pengamanan di 4 masjid yang berada di wilayah hukum Polres setempat,? Jumat, 31 Juli 2020.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Rumah Jabatan (Rujab) ketua DPRD Barito Utara, Hj Meri Rukaini yang merupakan kakak Kandung H Nadalsyah, Jumat 31 Juli 2020.
Personel Polres Kapuas melakukan pengamanan pelaksanaan Salat Idul Adga 1441 H di seputaran Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, untuk menjamin keamanan, umat Islam beribadah pada Jumat, 31 Juli 2020.
Pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid Agung Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan?digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diaroma memimpin langsung patroli pengamanan Salat Idul Adha pada tiga desa yang di Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Nurul Islam Palangka Raya digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat, 31 Juli 2020. Itu dilakukan untuk mengantisipasi?penularan Covid-19.
Personel Polsek Benua Lima Polres Barito Timur melakukan pengamanan salat Idul Adha pada 4 masjid yang berada di wilayah hukum Polsek.