DLH Kobar Segera Sosialisasikan Pengelolaan Sampah kepada Pedagang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat (DLH Kobar) segera menyosialisasikan dan memberi pelatihan kepada pedagang Pasar Saik Indra Sari terkait pengelolaan sampah.
Tag
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat (DLH Kobar) segera menyosialisasikan dan memberi pelatihan kepada pedagang Pasar Saik Indra Sari terkait pengelolaan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kotawaringin Barat gandeng karang taruna untuk terus sosialisasikan kebijakan pengelolaan sampah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau membersihkan sampah di sekitar Jalan Panunjung Tarung. Tepatnya di depan taman bermain anak-anak.
Dapur rumah milik Misrianto, 25, warga Jalan Maid Badir, RT 10, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hangus terbakar, Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
Pembersihan ini dilakukan untuk menjaga sungai tidak tercemar dari sampah dan dalam rangka word clean up day atau gerakan bersih-bersih paling besar di dunia
Dia membakar tumpukkan kayu dan kertas. Saat ada angin kertas yang dibakarnya itu berterbangan hingga ke lahan sekitarnya dan menyebabkan kebakaran lahan
Kebijakan ini mulai diterapkan 7 Oktober 2019. Kebijakan ini didasari keprihatinan produksi sampah, terutama plastik cukup banyak dalam setiap hari
Drainase di Pasar Cempaka, Jalan Bendahara Kecamatan Kumai tersumbat sampah dan lumpur. Sehingga saat musim hujan kawasan itu banjir.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kotawaringin Barat menyosialisasikan bagaimana daur ulang sampah kepada pelajar.
Sampai saat ini hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya yang memiliki PPNS dan tidak bisa diperbantukan ke dinas lain
Tahun ini akses jalan masuk ke TPA sampah akan dilakukan peningkatan oleh pemerintah provinsi
Sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah
Bupati mempersilahkan dinas teknis bisa meningkatkan sarana dan prasarana dalam pengelolaan kebersihan baik terkait angkutan sampah, tenaga kebersihan, tempat pembuangan sampah dan sebagainya
Masyarakat Pulang Pisau bisa terancam pidana bila langgar jadwal! buang sampah. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan beberapa waktu lalu.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin berjanji depo sampah yang dibangun pemerintah tidak akan menggangu kenyamanan masyarakat.
Pemandangan sampah rumah tangga berserakan di tepi Jalan Soekarno - Hatta Kasongan. Seperti yang terlihat pada Minggu, 1 September 2019.
Untuk sampah saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas menangani sampah dari TPS ke TPA KM 14, sedangkan PUPR menangani sampah di TPA Km 14 dan Disperkim menangani sampah dari permukiman ke TPS
Lurah Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rangga Lesamana, mengajak masyarakat membudayakan hidup bersih.
Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah
Contohnya di daerah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Timur sampai saat ini penumpukan sampah belum bisa terselesaikan dengan baik