Pengadilan Negeri Sampit Eksekusi Lahan Kelompok Tani
Pengadilan Negeri Sampit melakukan eksekusi lahan seluas 62 hektare. Eksekusi itu dilakukan atas pengajuan kelompok tani Hapakat Bersama.
Tag
Pengadilan Negeri Sampit melakukan eksekusi lahan seluas 62 hektare. Eksekusi itu dilakukan atas pengajuan kelompok tani Hapakat Bersama.
Pemortalan yang dilakukan kelompok Tani Sahai Hapakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dibongkar.
Sejumlah pemuka agama di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepakat?akan turun ke lapangan tanggal 10 Maret 2020 mendatang.?
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta?persoalan lahan yang diduga di luar HGU antara PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) 2 (Best Group) dengan kelompok warga segera diakhiri.