Kemenkes Fasilitasi Sertifikat bagi Penerima Vaksin dari Luar Negeri
Kementerian Kesehatan RI memfasilitasi sertifikat vaksin COVID-19 bagi para penerima program vaksinasi dari luar negeri dengan syarat mengajukan dosis tambahan.
Tag
Kementerian Kesehatan RI memfasilitasi sertifikat vaksin COVID-19 bagi para penerima program vaksinasi dari luar negeri dengan syarat mengajukan dosis tambahan.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengimbau masyarakat agar selalu membawa sertifikat atau kartu vaksin covid-19 saat keluar rumah sehingga tidak terjaring razia.
Polres Barito Timur menggelar razia sertifikat atau kartu vaksin di depan Taman Nansarunai Tamiang Layang, Kamis, 10 Maret 2022. Razia ini juga diikuti dengan membuka gerai vaksinasi presisi di tempat yang sama.
Sertifikat atau surat vaksin bukan syarat utama untuk mengurus administrasi kependudukan.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi mendukung adanya pemberlakuan sertifikat vaksin yang menjadi syarat masuk berwisata. Dia menilai hal tersebut penting untuk mencegah penularan Covid-19.
Sertifikat vaksin dianggap sebagai beban bagi masyarakat. Itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini.
Kebijakan ini untuk mendukung percepatan vaksinasi sesuai target pemerintah bahwa 70 persen masyarakat harus tuntas vaksin sampai Agustus 2021
Program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu, ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.