Pelatih PSHT Terancam 6 Tahun Penjara karena Setubuhi Anak Didiknya
Pidana penjara selama 6 tahun itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda Rp 800.000.000, subsider 3 bulan kurungan
Tag
Pidana penjara selama 6 tahun itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda Rp 800.000.000, subsider 3 bulan kurungan
Pria 20 tahun yang menyetubuhi anak majikannya divonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan pada sidang, Jumat, 19 Juni 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 2?UUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
Bahkan menurut tersangka saat itu jika korban hamil dirinya akan bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan tersebut
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kabur ke Marabahan, Provinsi Kalimantan Selatan
Buruh angkut ini diancam dengan pidana penjara cukup lama. Itu lantaran ia telah setubuhi anak bawah umur.
Kasus ini berawal orang tua korban pulang ke kampung dan menitipkan anaknya kepada pelaku untuk merawatnya
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara pada saat itu korban masih tidur di atas kasur
BORNEONEWS, Sampit - AS (19), sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menyetubuhi pelajar SMA yang masih berumur 16 tahun membawa surat damai. Terdakwa siap nikahi…
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 terntang Perlindungan Anak menjadi UU
Perbuatan itu diketahui orang tua korban pada 24 Juli 2019. Saat itu korban baru saja disetubuhi tersangka di messnya di perusahaan sawit Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur