RSUD Kapuas Edukasi Pentingnya Cuci Tangan Pakai Sabun Lewat Siaran Radio
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas kembali memanfaatkan media radio untuk menyebarkan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Tag
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas kembali memanfaatkan media radio untuk menyebarkan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat, hal tersebut dilihat dari banyaknya pertanyakan yang diberikan oleh para pendengar
Jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Kalteng, Senin siang, 17 Juni 2019.
Radio Hamauh FM memiliki jangkauan yang luas sehingga akan sangat efektif jika perangkat daerah melakukan sosialisasi di radio milik Pemerintah Kabupaten Gumas.
Sejauh ini Pemda Katingan telah menyiapkan sarana dan prasarana termasuk izin hak siar untuk mendukung siaran radio daerah mengudara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bakal memiliki radio daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas terus menjalin komunikasi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palangka Raya berkaitan dengan pengembangan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD).
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, telah mengukur parameter teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah Kapuas.
Kejari Kapuas menyapa masyarakat melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah.
Jumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) berizin di Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya sebanyak 49 LPS. Rinciannya, 19 TV Kabel, 13 TV Analog, dan 17 radio. Sejauh ini, tidak ada penambahan izin baru semenjak 2012 lalu.
Jangka waktu permohonan perisinan penyiaran radio adalah 26 Februari hingga 30 April 2018. Maka dari itu segera manfaatkan peluang ini.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltenh Suhardi mengatakan saat ini di Kota Palangka Raya, Ibukota Kalteng, telah berdiri 13 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio, walaupun begitu, ada juga satu radio yang terpaksa ditutup.
Di antara 14 kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hanya Kota Palangka Raya saja yang tidak mendapat jatah izin mendirikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio.
Bagi yang sudah pernah mengajukan namun gagal karena slot selama ini masih tertutup, KPID siap menerbitkan Rekomendasi Kelayakan (RK) yang sudah usang (kedaluwarsa) karena tenggang waktu berakhir.
Peluang usaha Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dibuka kembali. Ini setelah empat tahun belakangan ditutup sementara.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan profesionalitas insan pers di Bumi Tambun Bungai. Salah satunya dilakukan…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menghidupkan siaran radio yang sebelumnya bernama RSPD Marunting Batu Aji. "Kami akan membangun gedungnya terlebih…
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin mengingatkan pengelola radio milik Pemerintah Kabupaten Gumas yaitu Radio Hamauh FM, supaya lebih memperbanyak…
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin mengingatkan kepada pengelola radio milik Pemerintah Kabupaten Gumas yaitu Radio Hamauh FM, supaya lebih…
BORNOENEWS, Kuala Kurun - Radio Hamauh kini telah mengantongi izin siaran dari Dinas Kominfo Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Studio Hamauh FM, Guanhin mengatakan, radio milik Pemkab Gunung Mas…