Penganiaya Istri Siri Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menyatakan bahwa terdakwa bersalah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP," ucap jaksa, Rabu, 31 Maret 2021.
Tag
Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menyatakan bahwa terdakwa bersalah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP," ucap jaksa, Rabu, 31 Maret 2021.
Waktu itu saya mengamuk, lalu ditarik dan dibawa ke kamar," kata terdakwa saat menjalani sidang, Senin, 29 Maret 2021.
Perempuan berinisial MA, hadir sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Gusti Murjani alias Danny terhadap saksi dan perempuan lain berinisial SS.
Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara membacok rekan kerjannya, terdakwa Suparman diputus hukuman penjara selama 2 tahun?oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.