Kakek 60 Tahun Nikmati Masa Tua di Penjara Gara-gara Sabu
Seorang kakek berusia 60 tahun bernama Syahdan alias Amang Adan, harus menanggung perbuatannya dan menikmati masa tuanya di penjara.
Tag
Seorang kakek berusia 60 tahun bernama Syahdan alias Amang Adan, harus menanggung perbuatannya dan menikmati masa tuanya di penjara.
Ramadani, satpam perkebunan kelapa sawit yang sempat jadi buronan selama 2 tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor dituntut 20 bulan penjara.
Terdakwa kasus pemalsuan surat rapid test, Samin?dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa?Nofanda Prayudha?melalui sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 17 November 2020.
Riky Pebrianto, terdakwa kasus penggelapan uang PT Rejeki Mentaya untuk foya-foya terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).
Sugiono, Adi Prasetyo, dan Aldewan Tara, 3 terdakwa pencuri ponsel milik satpam bernama Memet Efendi dan M Yunus, terancam hukuman 14 bulan penjara.
Terdakwa kasus sabu dengan barang bukti 1 ons atau 100 gram, Arsyad dan Marhadj?terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada persidangan Rabu, 14 Oktober 2020.
Harpriyagus alias Agus dan M Idrus alias Idrus terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu yang menjeratnya.
Iwansyah alias Iwan,?terdakwa pencuria yang beraksi di kediaman anggota DPRD Kotawaringin Timur, Megawati terancam hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).
Nongong alias Lola dan Sugiansyah alias Anggi dianggap sebagai pengguna sabu oleh?penuntut umum. Itu terurai dalam tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2020. Kedua terdakwa itu dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun).
KL alias ID, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial RE, akan menghabiskan masa tuanya di penjara.?Pasalnya, jaksa menuntut berat terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ari Setiawan alias Ari, terdakwa yang mengaku sudah 12 kali mengantar sabu terancam hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Ade Putra Gilang alias Gilang (19), terdakwa kasus sabu dituntut 6 tahun penjara. Terdakwa tertangkap setelah transaksi sabunya di kamar salah satu hotel digagalkan polisi.
Sopir truk tangki yang menjadi terdakwa penggelapan CPO senilai Rp 62 juta, bernama?Sutrisno Hutapea dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan secara virtual di?Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.
Kekasih Lucinta Luna, Abash merasa senang dengan penundaan sidang hari ini
Terdakwa Supratman harus berurusan dengan hukum?lantaran telah membeli motor hasil curian dengan cara kredit. Dalam perkembangan kasusnya yang sudah masuk tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Agustus 2020,?terdakwa dituntut 1 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur?menuntut 18 bulan penjara terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Syahdan.
Jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa Sarifudin alias Paijo (25) selama 18 bulan penjara, atas kasus pembobolan yang dilakukannya di kediaman Nur Chamidah.
Jaksa menilai terdakwa?melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa kasus pencurian ponsel di rumah makan, Sunaedi dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.
Terdakwa pengedar sabu, Bahrudin, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan dituntut?8 tahun penjarb?dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.