Kurir Sabu dengan Barang Bukti 50,08 Gram Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa kurir sabu Rukip dengan barang?bukti 50,08 gram dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Tuntutan dibacakan?jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 27 Juli 2020.

