Beli Sabu Terancam 5 Tahun Penjara
Citra Bhakti Transisto terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, setelah tertangkap basah usai membeli sabu.
Tag
Citra Bhakti Transisto terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, setelah tertangkap basah usai membeli sabu.
Terdakwa Lod terancam hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Kurnain menggunakan kapak. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 10 Desember 2019.
Lima terdakwa kasus kepemilikan satu kilogram ganja, atas nama RY, MH, Gu, Da, dan Gath menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 27 November 2019.
Terdakwa kasus penggelapan, M Kholik Ramadani (35) dan Much Udin alias M Udin alias Muhdin (35), yang merupakan atasan bawahan dituntut berbeda.
Terdakwa kasus penggelapan, IM (28) dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 22 November 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.
BORNEONEWS, Sampit - AS alias AP (19), sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan terdakwa asusila, bakal lama berpisah dengan korban yang sudah dinikahinya di…
Lima remaja yang terjerat kasus penganiayaan dituntut menjalani pembinaan selama 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya.
Proses persidangan kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya kembali digelar di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 November 2019. Dalam sidang itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa SU alias HA tinggal menunggu tuntutan jaksa, atas perbuatannya menghamili keponakannya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar menuntut Samsul Arifin terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Mulidin, dengan kurungan 15 tahun penjara. Penebas…
BORNEONEWS, Sampit - Agau, seorang kakek berusia 71 tahun, terdakwa kasus zenith dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Seruyan, Erwan Kamin Juanda, Rabu (10/5/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.…
BORNEONEWS, Sampit – Komplotan penadah alat berat terancam hukuman penjara selama 18 bulan penjara. Mereka adalah Franki Tanagar alias Fran, Heriyanto alias Son, Arsani alias Sani dan Agus Nadi alias…
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Sudarsono untuk yang kedua kalinya mengungkapkan rasa keprihatinannya. Terkait tiga aparatur pemerintah desa asal Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling…
BORNEONEWS, Sampit - Secara lisan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putut S tiga perangkat desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan mengajukan pembelaannya. Mereka adalah…