Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Surat Palsu
Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia.

