Ombudsman Kalteng Komentari Sumbangan Sekolah
Sumbangan ke sekolah diatur Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
Tag
Sumbangan ke sekolah diatur Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Thoeseng TT Asang, mengimbau masyarakat, khususnya orang tua/wali murid, segera melapor bila menemukan pungutan atau permintaan sumbangan dari lembaga pendidikan dengan jumlah tidak masuk akal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng TT Asang, mengatakan bahwa pungutan sumbangan sekolah harus sesuai peraturan yang berlaku.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar) membatalkan sumbangan komite sekolah di SMP Negeri 2, Arut Selatan yang dipungut kepada orangtua anak…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembangunan sarana dan prasarana di SMP Negeri 2, Arut Selatan kebijakannya akan diambil alih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal ini…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polemik terkait dengan sumbangan komite sekolah, di SMP Negeri 2 Arut Selatan, kepada orang tua siswa ternyata idenya berasal dari masukan pihak sekolah. Komite sekolah…