Dishub Kalteng: SE Gubernur Berbeda dengan Larangan Mudik Lebaran
Sejak 19 April 2021 semua yang masuk ke Kalteng wajib memenuhi ketentuan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk yang masik lewat jalur udara dan laut, serta wajib antigen untuk yang masuk melalui jalur darat








