Jual Susu Macan, Nenek Ini Harus Bayar Denda Rp500 Ribu
BORNEONEWS, Pangkalan Bun -Sutati, seorang nenek berusia 54 tahun terpaksa duduk di kursi pesakitan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda No…

