Pemko Ingatkan Tempat Usaha Patuhi Aturan Berlaku
Relaksasi yang diberikan harusnya dapat diterapkan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku, dan hal itu harus bisa dijaga dengan baik.
Tag
Relaksasi yang diberikan harusnya dapat diterapkan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku, dan hal itu harus bisa dijaga dengan baik.
Tempat usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer termasuk wajib menggunakan masker
Bagi pengurus rumah ibadah yang melanggar protokol kesehatan dikenakan beberapa sanksi administratif
Camat Arut Selatan Muhammad Ramlan mengignatkan kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak, ia meminta untuk ditutup.
Tiga rumah yang dijadikan tempat usaha di Jalan PRA Kusumayudha, RT 16, Kelurahan Raja, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terbakar, Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ada hal menarik disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kobar Dandeni Herdiana dalam penandatanganan MoU antara Bapenda Kobar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Kamis, 16 Januari 2020.