Pengelola Tempat Usaha Industri Pariwisata Diminta Taati Surat Edaran Wali Kota
Pengelola tempat usaha industri pariwisata diminta untuk taati surat edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai penutupan sementara usaha industri maupun tempat atau destinasi wisata di Kota Cantik.

