Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu Meminta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Yusran Fauzi terdakwa perkara narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.
Tag
Yusran Fauzi terdakwa perkara narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.
M Yudiansyah dan Roni Hanafi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 24,20 gram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022.
Mudekir dan Bugidi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 297,91 gram meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Senin, 18 Juli 2022.
Rito Susanto dan Ali Zainal, dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu hampir seberat 1 kilogram divonis 15 tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Selasa, 5 Juli 2022.
Eki Satriadi dan Dardi terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Samiran menyebut, peredaran sabu dilakukan hanya sendiri. Sedangkan sang istri, diakui tidak tahu menahu.
Terdakwa Bahrul Ilmi Alias Sapuani mengakui, baru pertama kali membeli sabu di Komplek Puntun, Kota Palangka Raya.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Iman Hanafi, dituntut selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Mahrul (36), terdakwa kasus sabu menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan kalau dirinya tidak hanya sebagai pengguna sabu namun juga sebagai pengedar.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Andi Lala alias?Andi Sopyan alias Dilla, divonis selama 11 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky mengakui, membeli sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.
Fran Sugianto terdakwa Narkotika jenis sabu seberat 25,51 gram yang dituntut 10 tahun penjara meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 23 November 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Syah pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 25,22 gram.
Muhamad Munir Agung Prahmono, terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Novi Firyanto alias Pacat menyebut nekat menjadi kurir sabu karena banyak tanggungan.
Hermansyah Alias Herman mengakui membeli sabu dengan cara utang atau bon kepada seorang bandar sabu yang bernama Anang untuk dijual kembali.
Roy Andelman dijatuhi hukuman selama 7 tahun kurungan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Yanto, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nona Vera Kristanty…
Agung Pamungkas alias Agung, Siti Norfah alias Ade dan Rachmat Janurdianto alias Amat dituntut secara berbeda oleh jaksa Arie Kesumawati?pada sidang, Selasa, 28 Juli 2020.
Fahraji alias Uji (39) menyebutkan kerap menggunakan sabu bersama rekannya sesama sopir. Itu terungkap dalam fakta mendengarkan keterangan terdakwa.