Polisi Tangkap Pria Ini Setelah Transaksi Sabu?
HM Syaifudin Noor alias H Udin (43) diamankan petugas kepolisian beberapa menit setelah melakukan transaksi sabu.
Tag
HM Syaifudin Noor alias H Udin (43) diamankan petugas kepolisian beberapa menit setelah melakukan transaksi sabu.
Fredy Susanto mengaku baru sekitar 3 hari sebelum ditangkap petugas kepolisian menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
M Wafiruddin diamankan bersama rekannya Sahri?atas kasus sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan gram sabu dari keduanya.
Dedi Jafarudin alias Dede (22), menyebut bahwa dirinya diamankan petugas kepolisian saat sedang membagi sabu. Itu disampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.?
Yoyok Prasetyo alias Demin (44) mengaku meski gagal melakukan transaksi sabu, namun sebelum itu dirinya sudah berhasil menjual sabu sebanyak 13 paket.
Mahrul (36) mengaku membeli sabu dengan seorang perempuan dengan ciri-ciri berambut tomboy. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Hendri Yadi alias Hendri (28) mengaku sabu yang dibelinya dari Usuf hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, saat itu belum habis, dirinya terlebih dahulu diamankan.
Sarliansyah alias Sarli (39) mengaku, sabu yang diamankan dari tangannya diakui untuk dikonsumsi sendiri.
Anif Afi Fuddin alias Yoyok menyebut, keuntungan dari menjual sabu hanya untuk konsumsi saja.
Anif Afi Fuddin alias Yoyok menyebut, sabu yang diamankan darinya dibeli dengan seseorang yang tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Fathor Yakup alias Paong menyebutkan sabu seberat 100 gram yang diambilnya di Pontianak, Kalimantan Barat atas perintah Sagiman, yang menurutnya adalah seorang narapidana di Palangka Raya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus 2 orang pria di depan studio Karaoke Garuda Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Keluruhan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, kota setempat, Kamis malam, 19 November 2020.
Majuri alias Amat, Husin, Ishar? dan Misnadin alias Abang punya peran masing-masing dalam kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 5 kantong sabu dengan berat sekitar setengah kilogram.
Tersangka M Yusuf alias Tile mengaku kepada jaksa sudah sekitar 6 bulan sebagai pengedar sabu.
Sabu sebanyak 15 paket yang diamanakan dari Runiansyah alias Roni rencananya akan dijual. Namun, dia kini harus berurusan dengan hukum gara-gara tergiur keuntungan Rp500 ribu.
berdasarkan bukti?surat yang tembusannya disampaikan kepada keluarga pemohon, terbukti dengan jelas dan terang bahwa yang melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan atas diri pemohon, semuanya dilakukan oleh Satreskrim Polres Seruyan
Mahdianur dan rekan kuasa hukum Sarmansyah alias Isar tersangka sabu menilai penggeledahan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah.
Tersangka kasus sabu Sumi, mengaku barang bukti kasusnya itu awalnya titipan rekannya Anto. Saat bekerja, ia diminta mengambil sabu itu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Pengungkapan kasus narkoba di Bandara H Asan Sampit yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dengan tersangka SRD, belum lama ini, membuat narapidana atau Napi Lapas Sampit berinisial NRD alias Naruto kembali dibawa oleh pihak BNN.