Pakar Sebut Keadilan Restoratif Hanya untuk Tindak Pidana Ringan
Pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan penerapan keadilan restoratif di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).


