Kasat Lantas Polres Barito Utara: Angkutan Melebihi Dimensi dan Tonase akan Ditindak
Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara bahwa?truk angkutan yang melebihi roda 6 harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan pukul 22.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB

