Ada Typo di UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, PSHK: UU Ini Dibuat Serampangan
Hal ini semestinya direspon oleh Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja.

