Kadisnaker: Upah Minimum di Palangka Raya Dipastikan Naik
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 masih belum dilakukan penetapan.
Tag
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 masih belum dilakukan penetapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara memprediksi akan ada kenaikan upah minimun bagi para pekerja swasta pada tahun 2023 mendatang. Hal ini berkaca dari kenaikan upah yang terjadi pada tahun 2022 sebesar Rp40,867 dibandingkan tahun 2021.