Tanpa Visa Haji, WNA Akan Didenda Rp 88 Juta dan Dideportasi oleh Saudi
BORNEONEWS, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa…



