3 Pemuda Penendang Pagar Jembatan Diberikan Pembinaan dan Dikenai Wajib Lapor
Kapolsek Teweh Tengah AKP Reny Arafah, Rabu 8 September 2021 membenarkan ketiga pemuda tersebut diberi pembinaan, bukan dikenakan pidana
Tag
Kapolsek Teweh Tengah AKP Reny Arafah, Rabu 8 September 2021 membenarkan ketiga pemuda tersebut diberi pembinaan, bukan dikenakan pidana
Mengenai perkembangan kasusnya, Yusri mengatakan pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam video tersebut yakni Gisel
Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB
Danramil 1014-04/Pangkut Lettu Czi Yunus mengatakan meminta warga dari?luar Kecamatan Arut Utara (Aruta) waib lapor. Hal itu sesuai?kesepakatan bersamb?musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Arut Utara yang pada intinya penerapan?protokol lebih diperketat.?
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau wajib melaporkan perjalanan dinas keluar daerah sebelum keberangkatan. Minimal dua atau tiga hari sebelum ASN yang bersangkutan berangkat.
Dinas Sosial Kabupaten Bogor telah memulangkan enam perempuan korban kawin kontrak yang diamankan aparat kepolisian di Desa Cibereum, Cisarua, pada 23 Desember 2019. Mereka dipulangkan setelah mendapatkan pembinaan, namun harus terus melapor ke Dinsos.
Ratna wajib melaporkan dirinya ke lapas tempat dirinya ditahan selama proses pengajuan pembebasan bersyarat
Selama 2019 dari 50 orang target pengguna yang diberikan kesempatan rehabilitasi baru 39 orang yang ikut program tersebut
BORNEONEWS, Sampit - - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamidan IJ Biring yang sebelumnya hanya wajib lapor di Mapolres Kotim terkait kasus korupsi dana hibah,…
BORNEONEWS, Sampit - - Tersangka pembakar lahan seluas lima hektare di Gg Dua Dara, Jl Samekto Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Arifin (33) warga Jl Setia Usaha,…