Komisi III DPR RI akan Undang Kembali YLBHI Guna Bahas RUU KUHAP
Komisi III DPR RI akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP.
Tag
Komisi III DPR RI akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk membahas RUU KUHAP.
Pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini
Saran YLBHI agar kasus ini dihentikan menurut Isnur, bukan masalah kasus 6?anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tegak dan berlaku
Aditya memprediksi UU Cipta Kerja ini akan menimbulkan berbagai permasalahan ketika nanti sudah diundangkan. Ia menduga akan bermunculan banyak tafsir yang berbeda dan saling tumpang tindih
Pemerintah seharusnya berani mengakui salah dan meminta maaf. Ia pun membandingkan sikap Plate dengan pejabat negara lainnya seperti di Jepang dan Korea Selatan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan dinilai dapat memperparah mafia peradilan.
Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya menindaklanjuti laporan politikus PDIP Dewi Tanjung. Perempuan ini menuding penyidik KPK Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras.
Seharusnya ada proses pidana untuk mereka. Selama ini hukum disiplin selalu diterapkan dan karena itu pesannya tidak kuat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menengarai ada upaya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengkhianati Presiden Joko Widodo selama pembahasan revisi UU KPK.