BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, mengatakan sprindik yang diterbitkan masih berupa sprindik umum sehingga belum disertai penetapan tersangka baru.
"Sprindik umum ya," katanya.
Perkara pertama merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengondisian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Sementara itu, sprindik lainnya berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
ANTARA









