BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajak kalangan publik untuk memantau persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang dimulai pada Selasa depan atau 11 Agustus 2026.
“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengawal proses persidangannya karena persidangan bersifat terbuka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengajak publik memantau proses persidangan karena kasus tersebut sangat erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.
“Perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya jamaah calon haji,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK berharap para pemangku kepentingan terkait ke depannya dapat melakukan upaya perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana Yaqut dan kawan-kawan akan digelar pada 11 Agustus 2026.
Andi mengatakan sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dan didampingi anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kemudian, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan para tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.
ANTARA









