LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamandau, Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Abdul Hamid mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran mendatang.

“Kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2027. Karena itu, kita ingin anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Abdul Hamid.

Menurutnya, proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan program pembangunan yang menjadi prioritas.

“Setiap program harus disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah. Kita harus memastikan anggaran yang tersedia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Penyusunan KUA dan PPAS tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut disusun dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan pemerintah pusat.

Abdul Hamid menambahkan, setelah kesepakatan KUA dan PPAS tercapai, tahapan selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan rancangan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2027.

“Kita berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga APBD 2027 nantinya dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Penandatanganan tersebut mencakup Nota Kesepakatan Rancangan KUA menjadi KUA Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan PPAS menjadi PPAS Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2027.

Dengan disepakatinya kedua dokumen tersebut, Pemkab Lamandau dan DPRD memiliki landasan bersama dalam melanjutkan pembahasan menuju penyusunan APBD 2027 yang diharapkan lebih terarah, efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. (NATALIA KRISTIN/y)