BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disahkan hari ini, Selasa, 13 Oktober 2026 setelah melalui proses evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Menurut Mukarramah, pengesahan APBD Perubahan tersebut menjadi tahapan penting agar program dan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Penggunaan anggaran harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pelayanan publik. Karena itu, hasil evaluasi gubernur menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen anggaran sebelum ditetapkan," katanya, Selasa, 13 Agustus 2026.
Mukarramah juga menyoroti kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Kota Palangka Raya. Dalam kondisi kabut asap, dukungan terhadap upaya penanggulangan karhutla dinilai penting untuk melindungi masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kebutuhan para relawan karhutla yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman dan penanganan kebakaran di lapangan. Dukungan anggaran diperlukan agar upaya penanganan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, relawan memiliki peran dalam membantu penanganan karhutla, terutama ketika titik api muncul dan kondisi asap berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Karena itu, kebutuhan yang berkaitan dengan penanganan bencana perlu mendapat perhatian dalam kebijakan anggaran daerah.
"Pengesahan APBD Perubahan diharapkan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan program yang telah disesuaikan melalui evaluasi gubernur. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melanjutkan program prioritas sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Mukarramah berharap anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk mendukung penanganan karhutla dan kebutuhan relawan. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan administrasi serta mekanisme penganggaran agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. (MARINI/H)









