KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin – Seorang guru sekolah dasar negeri berinisial B (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 12 tahun di sekolah tempat korban belajar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada 19 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2026 di lingkungan sekolah,” kata Riza, Minggu, 25 Oktober 2026.

Menurut penyelidikan polisi, peristiwa itu bermula ketika korban bersama seorang temannya melintasi lorong mushola yang sementara digunakan sebagai ruang kelas. Tersangka kemudian menghampiri keduanya dan diduga melakukan pelecehan terhadap korban.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan WhatsApp dan hasil pemeriksaan medis korban. Menurut Riza, tersangka belum mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, hingga kini baru satu korban yang melapor. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan psikolog untuk memperhatikan kondisi psikologis anak selama proses hukum berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disampaikan penyidik. Proses hukum masih berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Polresta Banjarmasin mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak, termasuk menanyakan pengalaman mereka selama berada di sekolah.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum. (SABRIANOOR/R)