BORNEONEWS, Palangka Raya – Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan kepada masyarakat dan sejumlah toko di Kota Palangka Raya dengan mengatasnamakan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) untuk keperluan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai seorang pria yang berkeliling membawa proposal dan meminta sumbangan kepada masyarakat maupun pemilik toko dengan mengatasnamakan BPK YSR.
Nama yang digunakan pelaku diketahui memiliki kemiripan dengan salah satu organisasi BPK yang berdomisili di Palangka Raya, sehingga sempat menimbulkan keraguan warga.
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak terkait dikonfirmasi dan diketahui bahwa AS bukan merupakan anggota dari organisasi BPK tersebut.
Saat pelaku kembali mendatangi salah satu toko untuk meminta sumbangan, aksinya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian meminta klarifikasi.
Situasi sempat memanas dan warga yang merasa tertipu sempat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku.
Melihat hal tersebut, personel kepolisian segera turun tangan untuk mengamankan pelaku guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai langkah awal penanganan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi penipuan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu.
Pelaku diduga telah berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat dan sejumlah toko dengan total sekitar Rp 8 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku, yaitu 1 buah cap/stempel BPK YSR, 1 buah buku kuitansi, 1 buah pulpen, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Barang-barang tersebut diduga sengaja dibuat sedemikian rupa agar terlihat sah dan meyakinkan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku kini diproses hukum oleh Polsek Pahandut dan disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kapolsek mengapresiasi kepedulian dan kewaspadaan masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan penyalahgunaan nama organisasi sosial tersebut.
Namun pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Biarkan kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Iyudi Hartanto, Minggu, 25 Oktober 2026.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang datang mengatasnamakan organisasi, lembaga, maupun kelompok sosial untuk melakukan penggalangan dana.
"Pastikan terlebih dahulu identitas, organisasi, tujuan penggalangan dana dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila menemukan kegiatan pengumpulan dana yang mencurigakan, segera koordinasikan dengan pihak terkait atau kepolisian," pungkas Kapolsek Pahandut. (PATHUR/R)









