BORNEONEWS, Banjarmasin – Seorang pria berinisial AR (47) diamankan polisi setelah kedapatan membawa tongkat komando yang di dalamnya tersembunyi bilah senjata tajam jenis belati ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026.
Tongkat berbahan kuningan itu semula dibawa AR saat mendatangi gedung wakil rakyat untuk meminta bertemu Ketua DPRD Kalsel. Namun benda yang tampak seperti tongkat biasa itu ternyata menyimpan bilah senjata tajam di dalamnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Riza Muttaqin mengatakan kedatangan AR berkaitan dengan permohonan pelaksanaan salat istisqa. Salat tersebut merupakan ikhtiar memohon turunnya hujan di tengah kondisi yang membutuhkan ketersediaan air.
Persoalan kemudian muncul ketika AR diduga memaksa staf tata usaha mengeluarkan surat yang dimintanya. Situasi berlanjut menjadi perdebatan antara AR dan staf di lingkungan gedung DPRD Kalsel.
Dalam perdebatan itu, AR disebut menunjukkan dan menarik tongkat komando yang dibawanya. Petugas kemudian mengetahui bahwa tongkat tersebut bukan sekadar aksesori, melainkan menyimpan bilah belati di bagian dalamnya.
Mengetahui adanya senjata tajam tersebut, pihak gedung segera menghubungi kepolisian. Personel Macan Polresta Banjarmasin kemudian mengamankan AR bersama barang bukti berupa tongkat komando yang berisi bilah belati.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan, perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski tujuan kedatangan AR disebut untuk mengajukan permohonan, keberadaan senjata tajam di lingkungan gedung pemerintahan menjadi persoalan yang ditangani kepolisian.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riza Muttaqin, Minggu, 25 Oktober 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam tanpa hak atau izin di tempat umum. Penyampaian aspirasi maupun permohonan, menurut imbauan kepolisian, perlu dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan gangguan keamanan. (SABRIANOOR/R)









