SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang berinisial AZ (29) dan HP (29), terduga pelaku pencurian perengkat telekomunikasi tower telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga memelalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower Telkomsel SPT 017 dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah perangkat di dalamnya diketahui hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Kotim untuk ditindaklanjuti.

"Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pengintaian di lokasi. Saat petugas melakukan pemantauan, empat orang yang dicurigai datang ke tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasi Humas Polres Kotim Edy Walujo, Senin, 26 Oktober 2026.

Petugas kemudian bergerak mengamankan dua orang yang diduga hendak mengambil perangkat tower tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

'Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian," jelasnya.

Barang bukti itu di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, satu unit sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pencurian perangkat telekomunikasi tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp258 juta. Nilai kerugian yang besar ini menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga perlu mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang yang berhasil melarikan diri, serta mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (BUDDI RAHMAT H/y)