Terdakwa Penipuan Modus Top Up Saldo Terancam 2 Tahun Penjara?
Oky Sandika, terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dituntut pidana penjara selama 2 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Oky Sandika, terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dituntut pidana penjara selama 2 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.
SAS management mendapatkan kepercayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengisi sesi motivasi dan Family Building.
Peristiwa tragis kebakaran yang melanda Flamboyan Bawah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, telah menyebabkan 36 rumah hancur dan 58 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, dengan total 158 jiwa dievakuasi ke Gedung KONI Palangka Raya.
Kuslilik, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Kuslilik juga dihukum untuk membayar denda Rp 3 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jarkasi alias Atul, terdakwa pidana kesehatan dan praktik kedokteran dituntut 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Elisa alias Lisa, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian di sebuah kios BRI Link dihukum 8 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kastur, terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
Kebakaran dahsyat melanda kawasan Flamboyan bawah, Jalan A Yani, RT 01, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya?pada Selasa sore, 1 Agustus 2023. Ada lebih dari 50 rumah dan 1 musala dilaporkan hangus terbakar dalam musibah tersebut, meninggalkan kesedihan mendalam bagi warga yang terdampak.
Rahman, harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia dihadapkan ke meja hijau dengan dakwaan penganiayaan berat kepada sesama karyawan warung rumah makan menggunakan sebuah palu.
Kajati Kalteng, Pathor Rahman membuka kegiatan monitoring dan evaluasi Bidang Pidsus Tahun 2023 di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah?di Hotel M Bahalap, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ananda Perkasa Ginting alias Nanda, terdakwa pencurian sepeda motos?divonis 1 tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terdakwa Dimas Wahyudi Nawawi tertangkap membawa satu paket sabu seberat 49 gram di pinggir jalan Keranggan XVI, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalteng pada Rabu, 22 Pebruari 2023.
Penangkapan ini dilakukan di rumah seorang wanita bernama Rahayu (DPO). Saat dilakukan penggerebekan, Rahayu berhasil melarikan diri.
Tim Pemantauan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Inspektur V, Sungarpin, SH., M.Hum, mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Angkutan kota (angkot) di Palangka Raya diharapkan menjalani peremajaan untuk tetap relevan dan bersaing dalam era transportasi digital yang semakin berkembang.?
Dede Harlianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 8 tahun 6 bulan penjara. Dede juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Salim, 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Ducun berpendapat?untuk dapat bersaing dengan ojol, angkot juga harus mengadopsi sistem digital. Dengan demikian, para sopir angkot akan mampu bersaing dengan ojol dalam mencari penumpang.
Ducun mengharapkan pemerintah kotb? mencari solusi untuk memperbaharui armada angkot dengan inovasi yang lebih sesuai dengan kondisi dan permintaan masyarakat.?