Pukul Anak dengan Botol Minuman Cap Orang Tua, Perkara Tersangka Dihentikan dengan Keadilan Rerstoratif
Perkara tindak pidana Perlindungan Anak dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka A dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Perkara tindak pidana Perlindungan Anak dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka A dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 29 september 2022, Mario Chrisna Rahatiano mendapatkan sisik trenggiling dari temannya yang ada di kabupaten Sukamara
Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama Tersangka K yang disangka melakukan tindak pidana pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penasehat hukum Muhammad Pazri mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Mantan Kades Kaburan Tumon Abdurahman terlalu berat.
Mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa? 22 paket? hasil penimbangan berat bersih berjumlah 7,23 gram.?
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, Lapas Pangkalan Bun telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja.?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam perkara pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya. Fazri alias Aji alias Utuh selaku terdakwa.
Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR)?siap memulai proses pembukaan program studi (Prodi) kedokteran.
Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun, kepada Desy Kristin Sipayung terdakwa dalam perkara pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri.
Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) meluncurkan Program Kolaborasi Mahasiswa Dosen (PKMD) dan Gerakan Mahasiswa Relawan (GMR) di Kampus II UMPR Jalan Anggrek, Selasa, 24 Januari 2023.
Dugaan kekerasan seksual?oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswi di salah satu fakultas sebuah Perguruan Tinggi di Kalteng, telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng?pada 5 September 2022. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Hendra, terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor terancam 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan penjara.
AP terdakwa pengancaman dengan menodongkan pisau kepada korbannya S akibat ajakan berkencannya ditolak terancam 1 tahun 3 bulan penjara.
Rizky, terdakwa perkara narkotika jenis sabu divonis 5 tahun penjara, denda Rp. 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Hairullah alias Ullah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencurian di Jalan G.obos X kota Palangka Raya.
EK, terdakwa tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor milik karyawan batako dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
Akedemisi Kebijakan Publik Universitas Palangka Raya (UPR) Suprayitno mengatakan bantaran sungai kahayan bisa dijadikan destinasi wisata/?
AYL terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah mesin Genset di jalan Tilung XI, Palangka Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Mulyadi, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian dituntut 1 tahun 3 bulan. Ia didakwa dalam perkara pencurian sebuah telepon genggam di sebuah ruko jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.