Sekjen Kemendagri Sayangkan DPRD Kalteng Ngambek Jadwalkan Pembahasan APBD
Kemendagri melihat Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng sudah tepat
Kemendagri melihat Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng sudah tepat
Pergub 10 Tahun 2018 dinilai benar oleh Kementerian Dalam Negeri
Rapat ini membahas Pergub Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota DPRD Kalteng
Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, nilai temuan kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan adalah sebesar Rp 11,109 miliar. Namun yang sudah dikembalikan adalah Rp 5,1 miliar, atau yanh belum disetor Rp 6 miliar.
Temuan yang berdampak finansial ada dua jenis yaitu temuan kelebihan pembayaran dan temuan kekurangan penerimaan.
Temuan kelebihan pembayaran dan temuan kekurangan penerimaan yang berdampak kerugian finansial kabupaten ini, berdasarkan catatan BPK RI Kalteng adalah senilai Rp 632,82 juta. Dan sudah dikembalikan Rp 111,12 Juta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng membeberkan sejumlah temuan atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2017 se- Kalteng.
Meskipun menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan berarti tanpa ada temuan atau kesalahan. Hanya saja temuan itu tidak material. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng menemukan sejumlah hal terkait laporan keuangan 2017 pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng mencermati belanja pegawai di APBD kabupaten/kota di 2017 yang malah naik. Padahal sejumlah tanggungjawab pegawai beralih ke provinsi, pasca peralihan kewenangan.
Perilaku sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kalteng yang mendatangi Mendagri hanya agar tunjangan tidak dipotong akibat terbitnya Pergub baru, termasuk ungkapan hak interpelasi, mendapat kritik dari peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi.
Protes Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng hingga mengadu ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta disebut-sebut salah sasaran. Pun seharusnya, masalah penolakan pengembalian uang tunjangan akibat lebih baya bukan dengan cara interpelasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) ketika menerbitkan aturan yang s
DPRD seharusnya memperhatikan naiknya belanja pegawai di struktur APBD pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng). Pesan ini disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Tidak jauh dari Aula Jayang Tingang, kompleks kantor Gubernur Kalteng adb sebuah musala kecil dilakukan rehab berat. Senasib dengan Aula Jayang Tingang, musala ini juga dirobohkan dan diganti dengan kontruksi dua lantai.
Total kelebihan bayar gaji dan tunjangan DPRD se-Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai Rp 1,832 miliar.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana menyebut status pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pada 2015 dan 2016 bisa ditinjav ulang dan bisa saja berubah, berkaitan skandal raibnya Rp35 miliar darj kas daerah.
Asuransi pertanian bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan petani dan peternak dalam menanggung risiko usaha tani akibat bencana alam, serangan hama, pengakit hewan, dan lain-lain.
BPK berharap Pemkab Katingan tetap bersemangat untuk melakukan upaya-upaya perbaikan agar dapat meraih opini WTP kembali pada tahun mendatang.
Di 2015 dan 2016 ada kesulitan BPK RI Perwakilan Kalteng mendeteksi kecurangan pada laporan keuangan di LKPD Pemkab Katingan. Penyebabnya, uang Rp 35 miliar itu disimpan di bank yang berada di luar daerah.
Pada tahun 2015, terpantau pengeluaran anggaran untuk dana hibah ini di atas kisaran Rp 2,2 triliun. Kemudian menurun di bawah Rp 2 triliun atau sekitar Rp, 1,6 triliun di 2016. Namun melonjak drastis mendekati angka Rp 4 trilun di 2017.
Tren belanja daerah pemerintah daerah se-Kalteng 2015-2017, belanja operasional cenderung meningkat. Isinya belanja pegawai, gaji dan tunjangan, dan operasional lainnya.