Ratusan Warga Lakukan Aksi di Kantor DPRD Kotim
Tuntutan massa meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menutup PT Menteng Jaya Sawit Perdana karena menanam sawit tanpa izin.
Tuntutan massa meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menutup PT Menteng Jaya Sawit Perdana karena menanam sawit tanpa izin.
DPRD Kotawaringin Timur menekankan pada 2023 nanti pemerintah kabupaten konsisten membenahi infrastruktur.
Mansyah melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Aditya, dan Ornela Monty sejak awal sudah yakin kalau kliennya itu bakal bebas.
Ahmad Fauzan menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan pesanan pembeli dan upahnya mengantar sabu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
Majelis hakim menilai unsur yang diduga kepada terdakwa yang sawit yang diperoleh dari hasil kejahatan tidak terbukti
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengatakan pihaknya kini masih mengikuti kegiatan musrenbang RKPD di Kecamatan Baamang.
Tersangka tidak berkutik saat petugas kepolisian menghampirinya yang saat itu tengah berdiri di depan pintu rumah seseorang yang tersangka tidak ketahui namanya
Menurut tersangka dengan Slamet dirinya sudah kenal baik, di mana sabu kadang dibeli dengan harga cash atau jika tidak ada uang dibeli secara ngutang terlebih dahulu.
Tokoh muda di sana, Puput Lestari mengaku kondisi ini mengakibatkan banyak kendaraan milik masyarakat hingga perusahaan terjebak di kubangan lumpur yang rusak parah itu.
Guru kata dia tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri tauladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun akhlak bukan sebaliknya.?
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana mendesak kepada PLN setempat untuk merapikan instalasi dan kabel listrik di jalan dan permukiman warga/?
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson tidak ingin adanya SOPD yang menunda-nunda kegiatan, padahal sudah dituangkan dalam Perda APBD Kotim 2022
Yoyok Prasetyo?alias Demin (44) menyebut pangsa pasarnya jualan sabu adalah para sopir truk.
Asbullah alias Pendi mengaku ikut bersama Jain Nurianto mengantar sabu karena sebelumnya dijanjikan akan diberi upah, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat diamankan petugas kepolisian dari tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket yang disimpan di saku celananya.
Berharap dapat untung dan akan mengembalikan uang pinjaman itu, tersangka terlebih dahulu ditangkap atas perbuatannya itu
Menurut tersangka Cindi memesan sabu kepadanya sebanyak setengah kantong, setelah memastikan sabu itu ada tersangka kembali menghubungi Cindi, dan mereka janjian di TKP.
Rudianur berupaya bersama dengan Pemkab Kotim untuk bisa cepat menyelesaikan persoalan itu supaya tidak menumpuk.?
Seorang pria 18 tahun mengaku sebelum dilaporkan ke polisi sempat 5 kali menodai kekasihanya yang masih berumur 15 tahun.?
Lahan PT MJSP yang diduga ilegal yang kini tengah bermasalah dengan warga Desa Ramban.