Pemkab Kotim Harus Tegas, Jangan Ada Lokalisasi Operasional
Menurutnya tidak hanya di Pal 12, Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang itu saja
Menurutnya tidak hanya di Pal 12, Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang itu saja
Aji Pangestu memberikan keterangannya menyebut terdakwa ditangkap ketika mereka patroli saat dapat informasi di TKP sering transaksi sabu
Terdakwa beli sabu setelah ada Biri menyerahkan uang?Rp 700 ribu kepada terdakwa. Kemudian Mariwan membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan dapat untung Rp 300 ribu
Menurut tersangka antara dirinya dan Iyo sudah saling percaya di mana setiap sabu yang dijual kepadanya tidak pernah dibayar secara lunas. Sabu dibayar sebagian jika habis terjual baru dilunasi
Kondisi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika memang komunikasi dan sinergitas antara pemerintah provinsi dan? daerah serta dunia usaha berjalan dengan baik.
Sementara itu kata saksi Hendra berhasil mereka amankan, dan mengaku soal sabu yang diamankan di sebuah pot bunga di lokasi kejadian
Tony Rahmanor menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam tgelevisi. Dari TV itu, petugas mendapatkan sabu sebanyak 14 paket dengan berat melebihhi 5 gram.
Sabu itu kemudian menurut Ganda dijual kepada langganannya yang ada di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut
Saat ditunjukkan oleh penuntut umum barang bukti sabu sebanyak 1 paket atau dengan berat 0,10 gram tersangka membenarkan kalau barang bukti itu yang diamankan di kediamannya saat itu
Pemerintah daerah, kata Handoyo seharusnya segera berkoordinasi dengan seluruh stake holder untuk sejalan dalam menjaga infrastruktur jalan di dalam perkotaan tersebut
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol meninjau langsung jalan kabupaten yang rusak di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu.
Pemkab Kotawaringin Timur dan DPRD diminta agar menindaklanjuti?ke pemerintah pusat, untuk mempertanyakan mengenai areal perusahaan yang dicabut perizinannya.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu kembali menekankan kepada pihak RSUD Murjani Sampit untuk mengedepankan fungsi sosial daripada profitnya dalam melayani pasien.
Aliansyah, pemilik galangan kayu UD Harapan Bersama mengaku melakukan aktivitasnya sejak 2016 silam. Pria 66 tahun ini jadi tersangka karena kayu yang dijualnya tidak mengantongi izin.
Tidak seperti Zakaria alias Ijak dan Deny alias Eden dalam kasus kayu ilegal ditahan dari tingkat penyidikan dan pelimpahan dilakukan penahanan, Aliansyah pemilik galangan kayu UD Harapan Bersama tidak dilakukan penahanan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali memberikan program asimilasi rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 kepada 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).?
Korban ketika itu berencana mau berbelok namun oleh tersangka ditabrak. Korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Diandra tidak dapat tertolong
Tersangka mengaku saat itu menggunakan truk canter jenis Mitsubishi DA 8480 HI. Sementara itu korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario KH 4815 LG
Secara tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini mendukung langkah pemerintah mencabut izin perusahaan perkebunan maupun pertambangan
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah?menyayangkan dugaan kembali beraktivitasnya praktik prostitusi di eks lokalisasi pal 12 Sampit, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.