Terdakwa Ini Akui Membeli Sabu 0,64 Gram
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky mengakui, membeli sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.
Koresponden
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky mengakui, membeli sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.
Mohammad Yani alias Yani menjalani sidang atas kasus pemalsuan?Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19. Pada kesempatan itu, ia membeberkan awal mula hingga alasannya melakukan tindakan tersebut.?
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pleno penetapan angka kredit JFT Pranata Humas.
Ahmad Ashar Alias Amat, terancam 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyerahkan bantuan kemanusiaan sebesar 7,5 miliar untuk penanganan bencana letusan Gunung Semeru.
Awalnya, Rabu 02 juni 2021 pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh S (daftar pencarian orang) melalui handphone untuk menyuruh terdakwa melempar paket sabu di sekitaran plang Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan?Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember merupakan bentuk pengakuan serta penghargaan dan perjuangan perempuan Indonesia dari masa ke masa
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu yakni Rahmandani, Heriyanor dan?Norman dijatuhi vonis masing-masing 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Muhammad Yusuf Dika Alias Yusuf dan Muhammad Tahir Alias Tahir mengakui, uang hasil penjualan Ban Bus Merk Hino dengan Nopol KH 7552 AU milik Dinas Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang dicuri terdakwa digunakan untuk bermain judi online.
Awalnya Sabtu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa ditelepon oleh DA (DPO) yang tidak dikenal terdakwa menyuruh terdakwa mengambil paket sabu untuk disimpan
Saat itu terdakwa diminta menunggu di depan Alfamart Jalan Rta Milono Kota Palangka Raya, tidak berselang lama terdakwa didatangi kurir suruhan dari Sandi yang pada saat itu langsung menyerahkan paket sabu kepada terdakwa
Terdakwa dinyatakan bersalah setelah diamankan, Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas
Vonis terdakwa ini, dikurang 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 5 tahun penjara
Sarbani Alias Isar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan, Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Riau Gang Rindang Banua Gang Rindang Banua II, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya
Saat digeledah ditemukan 9 paket sabu dengan berat 6,42 gram yang ditemukan dibeberapa tempat diantaranya 2 paket didalam 1 buah botol kecil warna biru, dan 7 paket lainnya diletakkan dalam 1 botol kecil warna hitam
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi dalam beberapa hari ke depan Kalteng masih berpotensi untuk diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Dalam fakta sidang Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 10.35 WIB terdakwa yang saat itu berada di Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas dihubungi oleh Bonenk untuk menawarkan sabu dan terdakwa langsung memesan 7,5 gram dengan harga Rp 8.000.000
Saat itu Wijaya memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambil sabu yang dipesannya tersebut di Jalan Podang Kota Palangka Raya yang sudah diletakkan di bawah pohon mangga
uhammad Ramadhan alias Degus? dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya yang diketuai Irfanul?Hakim.