Terdakwa Akui Aniaya Kekasihnya karena Cemburu
Bermula Minggu 27 Juni 2021 pukul 22.00 WIB, terdakwa minum minuman jenis bir di Jalan Cristopel Mihing, tempat seseorang yang bernama Oga dan saat itu menghabiskan?7 botol bir
Koresponden
Bermula Minggu 27 Juni 2021 pukul 22.00 WIB, terdakwa minum minuman jenis bir di Jalan Cristopel Mihing, tempat seseorang yang bernama Oga dan saat itu menghabiskan?7 botol bir
Deni Syahputra Nasution alias Deni Alias Putra mengakui membuka pintu kios milik korban Zulkifli menggunakan palu yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Ardiyono Alias Ardi jatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Fakta sidang pada?Senin?5 Juli 2021 terdakwa datang ke posko tempat pelaksanaan vaksin di depan rumah Lurah Bukit Sua untuk meminta blanko pendaftaran
Terdakwa mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Ivan yang menyuruh terdakwa untuk menjualkannya
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengapresiasi pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) atas pembinaan dan pelatihan kepada kafilah yang akan mengikuti Seleksi Tilawatil?Quran (STQ) Nasional XXVI tahun 2021 di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara.
Peby Prayoga?Alias Pebz?terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan.
Samsi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu dituntut hukuman selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan.
Terdakwa diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Senin 07 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya?Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya
Majelis hakim mengatakan hukuman terdakwa hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya yakni 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Sabtu 29 Mei 2021 Duhin menemui terdakwa dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu miliknya,?milik Agan, milik Suin dan milik Open sebanyak kurang lebih 400 potong
Saat itu Acil mengatakan ada kepada terdakwa, mengetahui hal itu terdakwa menuju komplek puntun menggunakan ojek online dan setelah tiba di pinggir jalan riau terdakwa langsung masuk berjalan kaki dan setelah tiba di rumah Acil
BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Odol dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Ivan Faisal dan Sehri alias Badak dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon. "Perbuatan…
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran meminta jajarannya serta?pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 secara merata.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berupaya untuk memaksimalkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara berkesinambungan.
Kepala KPPBC TMP C Palangka Raya, Qurnia Ahmad Bukhari menyampaikan dengan bertambahnya usia Bea Cukai ini dapat menjadi lebih baik lagi dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengimbau tiap-tiap kepala daerah di kabupaten/kota untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, pembangunan infrastruktur pada kawasan ketahanan pangan nasional atau food estate terus dilakukan.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menginginkan, agar industri lokal dapat lebih berperan aktif dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam (SDA).