Kurir Sabu Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Kurir sabu Riyan Andika Alias Riyan dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, Senin 22 November 2021.
Koresponden
Kurir sabu Riyan Andika Alias Riyan dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, Senin 22 November 2021.
Setelah menyelip mobil truk tangki tersebut terdakwa ada melihat sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi KH 3251 TU dikendarai oleh korban Rensa
Kegiatan ini dilaksanakan masih dalam rangka memperingati Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke 8 jatuh pada 21 November 2021
Dari dalam korban tersebut, terdakwa mengambil 1 unit HP merek Oppo F5 warna Gold dan uang Rp 90.000
Peristiwa itu terjadi Selasa 24 Agustus 2021 pukul 17.30 WIB. Waktu itu terdakwa datang ke rumah Fauzi yang berada di Jalan Bukit Palangka, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya
Syahrudinnur mengakui tega mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak karena emosi.
Gary Sapriono Alias Gary mengatakan, dirinya membawa senjata tajam jenis belati hanya untuk melindungi diri dari kemungkinan kejahatan.
Topan, terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Riyan Andika, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu mengakui?tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan akan diberi upah.
Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan 75 unit mesin kelotok untuk nelayan tangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah, kembali mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Abdullah terdakwa kasus pembakaran rumah di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dituntut selama 3 tahun penjara.
Deni Syahputra Nasution Alias Deni Alias Putra dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Moh Fachrozi Ramadani Alias Oji mengakui nekat menjadi kurir sabu dalihnya karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurpah alias Nurpah, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah. "Perbuatan terdakwa…
Ramadani alias Ramlan?dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara.?
Hanori Alias Tunggul Alias Uwan Alias Toleh Alias Andri dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah atau Dekranasda Provinsi Kalimantan Tengah, Ivo Sugianto Sabran mengatakan siap membantu pemasaran produl?UMKM.
Plt Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi menyampaikan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Plt Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng, Erlin Hardi mengatakan, saat ini, ada 41 titik hotspot terpantau di wilayah Kalteng.