Tersangka Paksa Adik Kandung untuk Ikut Mencuri
Dua kakak beradik ditangkap polisi atas kasus pencurian rumah di Jalan Badak, Palangka Raya. Dalam keterangannya, tersangka RS mengaku memaksa adik kandungnya itu ikut berkasi.
Koresponden
Dua kakak beradik ditangkap polisi atas kasus pencurian rumah di Jalan Badak, Palangka Raya. Dalam keterangannya, tersangka RS mengaku memaksa adik kandungnya itu ikut berkasi.
Tersangka pencurian salah satu rumah Jalan Badak diamankan Polres Palangka Raya. Dalam keterangan, RS nekat melakukan pencurian karena rumah korban BM tidak dikunci.
Aparat Polres Palangka Raya mengamankan 2 tersangka pencurian disertai pemberatan, di salah satu rumah kawasan Jalan Badak. Kedua tersangka masing-masing berinisial RS, 21 tahun, dan 1 lainnya masih di bawah umur.
Empat dari 11 tersangka pemakai narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Palangka Raya berasal dari kalangan mahasiswa. Uniknya, ke 4 tersangka tersebut semuanya berasal dari universitas perguruan tingi yang berbeda-beda di Palangka Raya.
Dalam kurun waktu 2 minggu, Aparat Polres Palangka Raya mengamankan 11 pemakai narkoba.
Salah satu warga Palangka Raya bernama Arianata yang menerima pelayanan SIM gratis berharap Polri semakin berjaya dan dicintai masyarakat.
BORNEONEWS, Palangka Raya -Aparat Humas Polda Kalimantan Tengah kembali memanggil warga net yang tidak bijak bermedia sosial. Kali ini remaja perempuan berusia 19 tahun mendapat binaan karena…
Remaja berusia 14 tahun mengaku menyesal telah mengunggah video Tik-Tok berunsur pornografi di media sosial. Alhasil, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendapat pembinaan.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar membagikan secara simbolis pelayanan dan perpanjangan SIM dan SKCK gratis. Pelayanan bebas biaya ini hanya berlaku untuk masyarakat yang lahir 1 Juli.
Plt Badan Penanganan Bencana Daerah atau BPBD Palangka Raya Supriyanto menduga kebakaran lahan yang terjadi di Kota Cantik karena unsur kesengajaan.
Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan pembakaran lahan di kawasan Tjilik Riwut km 9 Palangka Raya. Salah satunya yakni pelaku pembakaran lahan.
Olah TKP ini di-backup jajaran Polda Kalimantan Tengah dan dihadiri camat
Kasus tumpang tindih lahan sangat marak terjadi dan tidak sedikit masyarakat melaporkan ke Polda Kalimantan Tengah
Pelaku Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta
Jajaran Humas Polda Kalimantan Tengah juga memanggil kedua orang tua mereka
Dari bakti sosial ini dr Luhut Sitindoan menargetkan 250 kantong darah yang nantinya diserahkan ke PMI Palangka Raya
Kapolsel sengaja menyapa dan memakai alat transportasi sepeda kaki agar bisa lebih dekat dengan masyarakat
Untuk mensuksekan kegiatan ini, jajaran Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan pihak PMI Kota Palangka Raya
Meski memiliki bangunan yang sederhana, ternyata yayasan Nurul Solihin telah menampung 149 santri dan santriwati
Dalam kunjungan ini kapolda berbagi sedikit kecerian kepada santri dan santriwati yang berjumlah ratusan