Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Katingan Yantenglie
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, dalam kasus tindak pidana korupsi.
Tag
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, dalam kasus tindak pidana korupsi.
Banding yang diajukan terdakwa tindak pidana korupsi Ahmad Yantenglie ke Pengadilan Tinggi Kalteng, sepertinya jadi bumerang. Pasalnya, putusan hakim di tingkat banding lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Tipikor. Bahkan, hakim di tingkat banding juga mencabut hak politik Yantenglie.
Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 25 Juli 2019.
Mantan Bupati Katingan dituntut hukuman yang berat oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, karena berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di dalam persidangan.
Haji Asep merupakan orang yang berani menyatakan akan mengembalikan sisa uang kas daerah Kabupaten Katingan yang hilang sebesar Rp 100 miliar
Yantenglie mengatakan jika penempatan uang itu berawal dari pertemuan terdakwa dengan Teguh Handoko bersama rombongan dari BTN Pondok Pinang di Jakartc saat terdakwa sedang mengikuti kegiatan di Jakarta
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2019, ahli administrasi negara, Berna Sudjana Eryana yang dihadirkan oleh terdakwa…
Pihak ketiga yang dimaksudkan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie adalah Heryanto Chandra yang masih buron hingga kini
Penempatan uang kas daerah milik Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar itu tidak seharusnya ditempatkan di kantor kas melainkan kantor cabang
Ahli menyatakan jika dalam pengajuan investasi seperti deposito pada sebuah bank semestinya pihak pemerintah daerah yang menawarkan pengajuan, bukan sebaliknya
Jaksa Rabani menilai banyak kesalahan yang dilakukan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dalam proses pemindahan uang kas daerah senilai Rp100 miliar ke BTN Pondok Pinang, Jakarta.
Jaksa menilai penempatan uang kas Kabupaten Katingan senilai Rp100 miliar di Bank BTN Pondok Pinang, Jakarta, mengandung unsur pelanggaran, baik hukum maupun administrasi.
Keterangan ahli BPK tidak sesuai tupoksinya dalam persidangan. Dia beberkan bukan merupakan keterangan ahli yang sifatnya independen
BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu penyebab hilangnya uang kas daerah senilai Rp 100 miliar di BTN Pondok Pinang, adalah surat keputusan (SK) Bupati Katingan saat itu dan kini menjadi terdakwa…
Pebuktian pemindahan uang tersebut, mengacu pada standar pemeriksaan yang dimiliki oleh timnya
Yantenglie mengungkap alasan pertama dirinya memindahkan uang kas daerah adalah adanya pemberian mobil ambulance dari pihak BTN kepada Pemerintah Kabupaten Katingan
Yantenglie membayar operasional tambang dengan cara ditransfer melalui Teguh Handoko
Hal tersebut diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan Tekli sebagai terdakwa, Selasa, 7 Mei 2019
Dalam sidang ini jaksa menanyakan kepada Yantenglie alasannya menyuruh terdakwa Tekli menarik uang senilai Rp 40 miliar dari rekening milik Pemerintah Kabupaten Katingan di BTN Pondok Pinang, Jakarta Selatan
Jika cacatnya dakwaan JPU beradasar pada pembuatan dakwaan yang berdasar pada BAP pihak kepolisian yang menurut PH dari Yantenglie ditemukan pelanggaran formil penetapan tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum