Cabuli Anak Tiri, Lelaki di Kobar Ini Ditangkap Polisi
Ulah A (31 tahun), lelaki asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini memang keterlaluan.?
Tag
Ulah A (31 tahun), lelaki asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini memang keterlaluan.?
Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Provinsi Sumatera Selatan menangkap YU (46) pelaku pemerkosa anak tirinya sendiri berinisial FU (14) yang masih di bawah umur hingga korban melahirkan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pencabulan itu diduga sudah dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali.
Seorang perempuan berinsial MG (31) warga salah satu perumahan di Jalan Jepang, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas telah diamankan Satreskrim Polres Kapuas.
Perbuatan bejat dilakukan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun, warga wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia tega mencabuli anak tirinya (15 tahun), hingga korban mengalami trauma.
Seorang pria berinisial JR (56) warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga menganiaya dua anak tirinya, (23) dan AS (21). Peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Seorang ayah berinisial HO (48), warga Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan,?tega menyetubuhi anak tirinya berumur 23 tahun,?selama 10 tahun.?
Aksi ini dilakukan tersangka di hadapan sang ibu
Pria berusia 45 tahun,?tersangka asusila terhadap anak tirinya ternyata ogah bertanggungjawab saat mengetahui korban hamil. Bahkan dia sempat berupaya mencari pria lain untuk menikahi korban.
Seorang perempuan berusia 16 tahun yang hamil akibat perbuatan bejat asusila ayah tirinya yang berusia 45 tahun, kini sudah melahirkan. Sang bayi pun nanti akan menghadapi kebingungan, karena ayah biologisnya seseorang yang seharusnya menjadi pelindung sebagai kakek.
MS mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya itu. Bahkan MS pertama kali melakukan aksi pencabulan sejak korban masih berusia 13 tahun
Tahun ajaran ini DPRD akan turun tangan langsung melihat sistem di lapangan, sehingga bisa menarik benang merah yang menyebabkan sekolah swasta kian minim peminat
?Seorang ayah ini dituntut selama 13 tahun penjara? atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.?
Dalam kesaksiannya korban yang hadir bersama ibunya, mengaku perbuatan itu lebih dari 3 kali hingga akhirnya tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat itu kepada ibu kandungnya
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 6 Nopember 2019 di semak-semak di wi;ayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim
Di Seruyan kembali terdapat kasus pria paruh baya ditangkap anggota Polsek Seruyan Hilir akibat tindakannya yang diduga telah cabuli anak tirinya yang di bawah umur.
Is alias Ban, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Ia mengaku perbuatan itu hanya dua kali.
Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak