Penjual Arak Dituntut 4 Bulan Penjara
Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.268 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, 4 buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi minuman keras jenis arak putih
Tag
Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.268 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, 4 buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi minuman keras jenis arak putih
Tersangka juga menyebutkan arak itu didapat dengan cara dibeli juga dari seorang penjual yang disebutnya bernama Acian
Saat ini polisi telah memeriksa 3 orang yang terlibat dalam penjualan miras yang mereka amankan
Bupati Kotim berharap masyarakat yang sering dan masih mengkonsumsi arak segera berhenti dan bertaubat
Heriyanur alias Heri menjual arak dengan harga yang bervariasi, itu diungkapkan saksi Bahrianur.
Terdakwa mengaku menjual arah ?di rumahnya. Mereka yang ingin memberi bisa langsung datang ke kediamannya.
Heriyanur alias Heri kepada jaksa mengaku baru dua kali menjual miras ilegal jenis arak yang kini menyeretnya harus meringkuk di penjara.
Syamsu diamankan oleh anggota Polsek Jaya Karya, Samuda setelah baru saja menjual 15 botol arak.
Heriyanur alias Heri (40) tampak terkejut setelah jaksa manahannya saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri atas kasus penjualan miras ilegal jenis Arak.
Syamsu menjual arak di wilayah kecamatan mentaya Hilir Selatan per botol seharga Rp25.000 hingga Rp30.000.
Terapi arak Bali diklaim sangat efektif dan telah diterapkan di sejumlah tempat karantina yang dikelola pemerintah provinsi
Ajung tidak menyangkal araknya itu dijual dengan Hermansyah, bahkan di hadapan hakim terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya
Saksi Indra menyebutkan Ajung diamankan pengembangam yang mereka lakukan setelah sebelumnya mengamankan Hermansyah seorang penjual arak di Jalan RA Kartini Sampit
Chairudin alias Ajung mengakui memproduksi arak dan menjualnya. Itu saat dirinya menanggapi dakwaan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 6 April 2020 saat dirinya didakwa bersama terdakwa Hermansyah.
Chairudin alias Ajung berurusan dengan hukum atas kaus miras jenis arak bukan kali pertama. Namum sebelumnya hanya dijerat tindak pidana ringan.
HF alias Her (47), bos minuman keras jenis Arak terancam hukuman selama lima bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 7 November 2019.
HF alias Her (47) memproduksi dan memasarkan sendiri minuman keras jenis arak. Itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 30 Oktober 2019.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang pada sidang sebelumnya dituntut 1,5 bulan penjara itu menyatakan menerima.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memimpin sidang itu, Ninik Indras Susilowati memintanya untuk hadir kembali pada sidang berikutnya
Dua anak buahnya AS dan Ad alias Ri dihadirkan sebagai saksi