Pria Pengangkut Arak asal Bekasi Divonis 7 Bulan Penjara
Perbuatan pria asal Bekasi itu sebagaimana diatur dan diancam dalam unsur Pasal 204 ayat 1 KUHP
Tag
Perbuatan pria asal Bekasi itu sebagaimana diatur dan diancam dalam unsur Pasal 204 ayat 1 KUHP
Pria yang bermukim di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan di kediamannya itu pada Senin (7/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat menyita 85 botol arak saat menggelar razia warung penjual arak di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membongkar sindikat pembuat minuman keras jenis arak dan tuak di Gang Camar, RT 21, Kelurahan…
BORNEONEWS, Kotawaringin Lama - Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) menyita minuman keras (miras) jenis arak dalam empat kantong plastik besar berisi kurang lebih 80 liter. Dalam giat Polsek…
PANGKALAN BUN - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menangkap sedikitnya lima remaja yang kedapatan tengah pesta minuman keras (miras) jenis…