Renggut Keperawanan Gadis, Karyawan Sawit PT Mustika Sembuluh Diamankan
Peristiwa ini pertama kali diketahui ibu korban dan langsung dilaporkan ke Polres Kotim pada Selasa (4/9/2018) lalu.
Tag
Peristiwa ini pertama kali diketahui ibu korban dan langsung dilaporkan ke Polres Kotim pada Selasa (4/9/2018) lalu.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melaui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan, mengatakan bahwa tersangka tersebut melakukan aksinya pada April, Mei, dan Agustus.
Tersangka diduga melakukan aksinya sudah belasan tahun lalu, namun baru terungkap.
AA alias A (27), seorang satpam, awalnya mengaku siap bertanggung jawab bahkan siap menikahi kekasihnya yang tiga kali berhasil ia setubuhi.
Selama berpacaran itu, terdakwa langsung minta jatah dengan korban sebagai bukti cinta keduanya. Dan menjanjikan akan menikahi korban jika hamil.
BORNEONEWS, Sampit - AA, alias A, 27, mulai disidangkan dalam kasus persetubuhan yang ia lakukan terhadap perempuan berusia 16 yang tidak lain kekasihnya, di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang…
Saat diamankan, tersangka tidak menggunakan baju dan korban tidak menggunakan celana dalam.
RYSP (28), terdakwa penyebar foto bugil pacar karena kesal tak diberi uang untuk bermain judi online divonis majelis hakim PN Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Jika tidak mau melayani nafsu bejatnya itu, korban diancam akan dibacok. Karena takut, korban rela disetubuhi berkali-kali.
Pria ini divonis penjara 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai ganjarannya karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Selama tiga tahun atau tepatnya sejak Agustus 2015, ketika itu korban yang masih berusia 17 tahun, terus melayani nafsu ayah kandungnya hingga membuat korban saat ini hamil.
Seorang ayah inisial TN (45) tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim* Sinar Kamala menilai kasus asusila dengan korban anak di bawah umur di daerah ini memperihatinkan. Maka dari itu ia meminta agar Pemkab terlibat dalam penanganannya.
EDS (45), seorang petani yang didakwa telah menyetubuhi anak di bawah umur, akhirnya menerima vonis 9 tahun penjara dari majelis hakim PN Palangka Raya.
Seorang lelaki remaja berumur 19 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan karena menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah kabin truk dump.
Ponsel yang digunakan terdakwa untuk merekam adegan mesum dirampas untuk dimunskahkan.
Sidang kasus asusila dan penyebaran video porno yang menjerat MH (23), cukup menarik perhatian. Korban yang tak lain mantan kekasih MH, memberikan keterangan di depan suaminya.
Terdakwa merekam hubungan badan dengan korban. Saat putus, video itu disebarkan di media sosial.
BORNEONEWS, Sampit - Lantaran ketahuan melakukan hubungan terlarang dengan remaja berumur 16 tahun, Mah (23) dijebloskan balik jeruji besi. Perbuatannya ketahuan saat ia merekam hubungan layaknya…
Para pelaku LGBT yang dibina oleh KPA Kobar mengaku tidak ada yang bergabung dalam grup medsos yang menghebohkan tersebut. Berdasarkan pengakuan, mereka juga tidak pernah melakukan aktivitas asusila di tempat publik.