Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tag
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain, yaitu pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta
Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah
Stepanus Robin menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah
Advokat Maskur Husain membantah telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI?Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di KPK.
Saksi bernama Agus Susanto mengungkapkan peristiwa saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengambil pemberian yang diduga uang dari rumah dinas eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar menghilangkan penyebutan nama di persidangan.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin
KPK, Jumat memanggil karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Rita saat ini sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara suap dan gratifikasi. KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK, Jakarta, untuk tersangka Azis, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo masing-masing dari pihak swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Tahun 2017.
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK
Pemeriksaan terhadap Azis pada hari Senin ini merupakan yang pertama setelah berstatus sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Ghufron menyatakan KPK bakal menindaklanjuti informasi adanya "orang dalam" Azis tersebut, namun harus didasarkan pada bukti dan fakta yang benar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan nama Lodewijk Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR RI, yang diserahkan langsung kepada pimpinan DPR.
Cara Golkar menangani potensi konflik dinilai baik sehingga publik tak frontal menyerang partai yang dikomandoi Airlangga Hartarto tersebut. Jawaban-jawaban Golkar atas kasus yang menjerat kadernya di televisi nasional juga tergolong baik
Dengan penampilan seperti hendak mendatangi acara resmi, untuk sementara tidak ada kabar, tapi kemudian tersiar kabar ?ternyata itu adalah langkah baru dari kehidupan seorang elite politik yakni berurusan dengan kasus hukum. ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan perbuatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.